EN
ID
Simontini
simontini - stadi 2024
Status Deforestasi Indonesia 2024

Tahun lalu Auriga merilis data deforestasi 2023 pada Maret. Mulai tahun ini, deforestasi tahunan akan dirilis setiap Januari.

PENDAHULUAN

Meski cenderung enggan–terlihat dari berbagai pernyataan penyelenggara negara, penolakan penggunaan terma, utak-atik definisi hutan, berbagai kebijakan yang masih membuka ruang–Pemerintah Indonesia pada dasarnya berupaya menekan deforestasi di Indonesia. Moratorium izin baru di hutan primer dan gambut dan FOLU Net Sink 2030 adalah contoh upaya tersebut.

Namun demikian, data deforestasi tahunan Indonesia sejauh ini belum tersedia secara berkala, kecuali yang dipublikasi oleh Global Forest Watch kolaborasi Universitas Maryland dan World Resources Institute. Data deforestasi yang dirilis Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejauh ini belum dapat disebut tahunan karena periodenya Juli-Juni sehingga, meski sepanjang 12 bulan, selalu mencakup bulan-bulan pada 2 tahun bersanding. Data deforestasi 12-bulan-an ini dipublikasi sejak 2012, setelah delapan publikasi sebelumnya per lintas-tahun (2012, 2009, 2006, 2003, 2000, 1996, dan 1990).

Namun demikian, Pemerintah Indonesia hanya merilis data statistik deforestasi tersebut, tanpa disertai peta, sehingga menyulitkan untuk diverifikasi secara independen atau menyerap partisipasi publik.

Perkembangan teknologi, terutama machine learning dan komputasi seperti Google Earth Engine, beserta tersedianya beragam citra satelit secara terbuka, seperti Landsat, Sentinel, dan Planet, mengakibatkan penyediaan data deforestasi tahunan, atau bahkan nyaris-kini (near real-time). Semangat transparansi dan partisipasi publik, guna menghentikan deforestasi, menjadi landasan Auriga Nusantara, yang juga menginisiasi dan mengkoordinir MapBiomas Indonesia, menghadirkan data deforestasi tahunan di setiap awal tahun.

Simontini - stadi 2024

Tampak dari ketinggian bekas hutan alam yang ditebang di konsesi PT Anugerah Langkat Makmur. Foto ini diambil pada Februari 2024.

METODOLOGI

Deforestasi yang dimaksud dalam kajian ini adalah hilangnya tutupan hutan alam, sehingga tidak menghitung kehilangan pada kebun kayu dan/atau hutan tanaman. Hutan alam merupakan asosiasi vegetasi yang didominasi tumbuhan berkayu yang tumbuh secara alami. Dengan demikian, hutan alam dalam terminologi ini mencakup baik hutan sekunder maupun hutan primer.

Kebun kayu sendiri merupakan hamparan yang berisi tanaman berkayu yang dipanen secara periodik dalam rentang di bawah 10 tahun, sementara hutan tanaman adalah hamparan berisi tanaman berkayu namun tidak ditebang secara periodik di bawah 10 tahun.

Kebun kayu di Indonesia dapat berupa hamparan kayu penghasil pulp atau kayu energi, yang oleh Kementerian Kehutanan disebut “hutan tanaman”, sehingga dimasukkan dalam kategori agrikultur atau pertanian. Hutan tanaman menurut kategori yang dibangun Auriga Nusantara semisal hamparan jati di Pulau Jawa, dan dikategorikan hutan.

Deforestasi 2024 ini dihasilkan melalui tiga tahapan berikut:

1. Deteksi dugaan deforestasi. Dugaan deforestasi diperoleh dengan dua pendekatan:

2. Inspeksi visual. Area dugaan deforestasi di atas selanjutnya diinspeksi secara visual. Poligon demi poligon dugaan deforestasi dicek pada citra satelit NICFI/Planet resolusi 3 meter sepanjang 2024. Menimbang banyaknya poligon deforestasi, Auriga Nusantara memutuskan hanya menginspeksi seluruh dugaan deforestasi pada skala luas > 1 hektare.

HASIL INSPEKSI/VERIFIKASI

KELAS LUAS (ha) DUGAAN DEFORESTASI HASIL INSPEKSI / VERIFIKASI
POLIGON LUAS (ha) POLIGON TRUE POLIGON FALSE LUAS TRUE (ha) LUAS FALSE (ha)
< 1 351.718 72.762 351.718 * 72.762 *
1 - 5 35.533 73.345 28.756 6.777 60.077 13.268
5 - 10 5.195 35.471 4.434 761 30.306 5.166
10 - 50 3.117 57.626 2.566 551 47.563 10.063
> 50 408 58.746 344 64 50.868 7.879
TOTAL 395.971 297.950 387.818 8.153 261.575 36.375

*Tidak diinspeksi

3. Pemantauan lapangan. Pemantauan ini dilakukan terhadap area-area tertentu sepanjang 2024. Pemilihan area pemantauan didasarkan pada keterwakilan kategori, yakni geografis, tipologi kawasan hutan, proyek pemerintah, dan konsesi berbasis lahan (tambang, kebun kayu, logging, dan sawit).

Sepanjang 2024, tim peneliti Auriga Nusantara mengunjungi area-area deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua. Secara keseluruhan, area deforestasi 2024 yang dikunjungi tim peneliti Auriga Nusantara merepresentasi area deforestasi seluas 22.350 hektare.

Simontini - stadi 2024

Hasil pantauan lapangan tim Auriga Nusantara memverifikasi adanya penebangan hutan alam di konsesi PT Kayan Kaltara Coal. Foto ini diambil Desember 2024.

DEFORESTASI 2024

Deforestasi Indonesia pada 2024 teridentifikasi seluas 261.575 hektare, meningkat 4.191 hektare dari deforestasi tahun sebelumnya yang tercatat seluas 257.384 hektare. Deforestasi terjadi di seluruh pulau besar di Indonesia. Peningkatan deforestasi terjadi di Kalimantan dan Sumatera, sementara deforestasi di Sulawesi, Papua, Kepulauan Maluku, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menurun.

Simontini - stadi 2024

Deforestasi terjadi di seluruh provinsi Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Bila 10 provinsi teratas deforestasi pada 2023 secara berurut adalah (1) Kalimantan Barat, (2) Kalimantan Tengah, (3) Kalimantan Timur, (4) Sulawesi Tengah, (5) Kalimantan Selatan, (6) Kalimantan Utara, (7) Riau, (8) Papua Selatan, (9) Papua Tengah, dan (10) Papua Barat; pada 2024 urutan ini dihuni (1) Kalimantan Timur, (2) Kalimantan Barat, (3) Kalimantan Tengah, (4) Riau, (5) Sumatera Selatan, (6) Jambi, (7) Aceh, (8) Kalimantan Utara, (9) Bangka Belitung, dan (10) Sumatera Utara.

SEPULUH TERATAS PROVINSI DEFORESTASI, 2024 (hektare)

2023
Kalimantan Barat 35.162
Kalimantan Tengah 30.433
Kalimantan Timur 28.633
Sulawesi Tengah 16.679
Kalimantan Selatan 16.067
Kalimantan Utara 14.316
Riau 13.268
Papua Selatan 12.640
Papua Tengah 11.336
Papua Barat 10.990
27 provinsi lainnya 67.858
2024
Kalimantan Timur 44.483
Kalimantan Barat 39.598
Kalimantan Tengah 33.389
Riau 20.812
Sumatera Selatan 20.184
Jambi 14.839
Aceh 8.962
Kalimantan Utara 8.767
Bangka Belitung 7.956
Sumatera Utara 7.303
27 provinsi lainnya 55.282

Pada 2024, deforestasi terjadi di 428 kabupaten/kota, atau pada 83% kabupaten/kota di Indonesia yang seluruhnya berjumlah 514. Terdapat 68 kabupaten yang memiliki deforestasi lebih dari 1.000 hektare. Sebagaimana terlihat pada tabel berikut, sembilan dari sepuluh teratas kabupaten yang mengalami deforestasi berada di Kalimantan.

SEPULUH TERATAS KABUPATEN YANG MENGALAMI DEFORESTASI, 2024

KABUPATEN PROVINSI DEFORESTASI (HA)
Kutai Timur Kalimantan Timur 16.578
Berau Kalimantan Timur 9.378
Ketapang Kalimantan Barat 9.115
Musi Banyuasin Sumatera Selatan 8.517
Kutai Kartanegara Kalimantan Timur 7.887
Kapuas Hulu Kalimantan Barat 7.340
Kutai Barat Kalimantan Timur 6.364
Kapuas Kalimantan Tengah 5.589
Sanggau Kalimantan Barat 5.336
Katingan Kalimantan Tengah 4.809
418 kabupaten lainnya 180.663

Dilihat dari segi status penguasaan lahan, 57% deforestasi terjadi pada lahan yang dikuasai negara atau kawasan hutan.

Simontini - stadi 2024

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI DI KONSESI LOGGING (HPH/PBPH HHK-HA)

KONSESI PROVINSI DEFORESTASI (HA)
PT Panambangan Kalimantan Timur 5.485
PT Kiani Lestari Kalimantan Timur 3.304
PT Daya Maju Lestari (d.h. PT Marimun Timber IDS) Kalimantan Timur 2.641
PT Putra Duta Indah Wood Jambi 2.053
PT Diamond Raya Timber Riau 1.264
PT Inhutani I (Unit Labanan) Kalimantan Timur 1.166
PT Dasa Intiga Kalimantan Tengah 805
PT Anugerah Pratama Inspirasi Bengkulu 796
PT Austral Byna Kalimantan Tengah 740
PT Wana Kencana Sejati Maluku Utara 689
244 konsesi logging lainnya 17.124
Total 36.068

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI DI KONSESI KEBUN KAYU (HTI/PBPH HHK-HTI)

KONSESI PROVINSI DEFORESTASI (HA)
PT Mayawana Persada Kalimantan Barat 6.145
PT Finnantara Intiga Kalimantan Barat 1.551
PT Sendawar Adhi Karya Kalimantan Timur 1.170
PT Industrial Forest Plantation Kalimantan Tengah 1.105
PT Meranti Laksana Kalimantan Barat 918
PT Grace Putri Perdana Kalimantan Barat - Kalimantan Tengah 875
PT Permata Borneo Abadi Kalimantan Timur 786
PT Paramitra Mulia Langgeng Lampung - Sumatera Selatan 661
PT Andalan Karya Pertiwi Bangka Belitung 661
PT Perawang Sukses Perkasa Riau 660
270 konsesi kebun kayu lainnya 26.800
Total 41.332

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI DI KONSESI TAMBANG, 2024

KONSESI KOMODITI DEFORESTASI (HA)
PT Berau Coal Batubara 2.039
PT Cita Mineral Investindo Tbk Bauksit 1.442
PT Timah Tbk Timah 1.070
PT Sumber Sentosa Bersama Pasir kuarsa 808
PT Vale Tbk Nikel 689
PT Battoman Coal Batubara 651
PT Weda Bay Nickel Nikel 650
PT Kayan Kaltara Coal Batubara 595
PT Ridatama Cahaya Abadi Bauksit 540
PT Aneka Tambang Tbk Multi-komoditas 497
1580 izin usaha pertambangan lainnya Mineral & batubara 29.635
Total deforestasi tambang 38.615

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI DI KONSESI SAWIT, 2024

KONSESI PROVINSI DEFORESTASI (HA)
PT Borneo International Anugerah Kalimantan Barat 2.019
PT Mitra Kapuas Agro Kalimantan Barat 1.534
PT Banyan Tumbuh Lestari Gorontalo 1.521
PT Uniseraya Riau 1.408
PT Alam Lestari Indah Kalimantan Tengah 1.347
PT Inti Kebun Sawit Papua Barat Daya 1.115
PT Inti Kebun Sejahtera Papua Barat Daya 1.057
PT Archipelago Timur Abadi Kalimantan Tengah 932
PT Berkah Sawit Abadi Kalimantan Barat 819
PT Tewah Bahana Lestari Kalimantan Tengah 783
1.082 konsesi sawit lainnya 24.948
Total 37.483

Sebagian besar hutan alam yang hilang pada 2024 merupakan habitat spesies langka dan dilindungi di Indonesia. Tabel berikut memperlihatkan luas habitat megafauna ikonik (flagship species) yang dilindungi oleh regulasi di Indonesia.

Simontini - stadi 2024

DISKUSI

1. Deforestasi legal sebagai ancaman terbesar

Sistem dan detail hukum Indonesia pada dasarnya tidak melarang deforestasi karena sepanjang pemerintah menerbitkan izin maka pada dasarnya pemilik izin dapat melakukan deforestasi. Sejak diberlakukannya Omnibus Law, proyek pemerintah dapat leluasa membabat hutan-hutan alam yang ada.

Benar, bahwa di dalam konsesi pun perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan deforestasi karena harus mendapatkan persetujuan rencana kerja tahunan (RKT) untuk konsesi kehutanan, atau rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) untuk konsesi pertambangan. Pada konsesi sawit, izin konversi dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan. Yang menjadi masalah, pemerintah tidak pernah merilis RKT perusahaan kehutanan, RKAB perusahaan pertambangan, maupun peta detail pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan sawit. Oleh karena itu, pembabatan hutan alam dalam izin konversi (kebun kayu, sawit, dan pertambangan) sangat terbuka dilakukan secara legal oleh pemilik/pengelola konsesi tersebut.

Hanya 3% deforestasi 2024 yang terjadi di kawasan konservasi, sementara 5% terjadi di hutan lindung, 49% di hutan produksi, dan 43% di luar kawasan hutan. Ditelisik lebih dalam, sebagian besar deforestasi di hutan lindung dan hutan produksi terjadi di daerah berizin, baik sebagai pemanfaatan atau pengusahaan hutan (baca: konsesi) maupun program pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN). Artinya, 97% deforestasi yang terjadi pada 2024 adalah dapat berupa deforestasi legal.

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun kayu energi dalam konsesi PT Malinau Hijau Lestari di Kalimantan Utara. Deforestasi ini berpotensi legal karena kawasan tersebut telah dilepaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari kawasan hutan sehingga menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Foto: Mei 2024 @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun kayu energi/biomassa di PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana di Gorontalo. Deforestasi ini berpotensi legal karena sebelumnya hutan alam tersebut telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembangunan kebun sawit atas nama kedua perusahaan tersebut. Namun, dokumentasi lapangan menunjukkan yang dibangun bukan kebun sawit, tapi kebun kayu energi untuk memasok pabrik PT Biomasa Jaya Abadi yang ada di dalam salah salah satu konsesi tersebut. Foto: Mei 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk penambangan dan pembangunan kawasan industri nikel Indonesia Morowali Industrial Park di Sulawesi Tengah. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

2. Deforestasi terbesar kembali terjadi di Kalimantan

Kalimantan kembali menjadi pulau pemilik deforestasi tahunan terluas pada 2024. Pulau ini mengalami deforestasi tahunan terluas secara beruntun pada sebelas tahun terakhir. Bahkan, berbeda dengan pulau lainnya yang relatif stagnan, deforestasi Kalimantan justru meningkat drastis setiap tahun sejak 2021.

Penunjukan satu daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Ibukota Negara (IKN) tampaknya menjadi salah satu musabab meningkatnya deforestasi ini, terlihat dari adanya usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengubah rencana tata ruang provinsi tersebut yang, bila disetujui, berdampak pelepasan atau berubahnya fungsi 736.055 hektare kawasan hutan eksisting. Demikian juga Kalimantan Utara mengajukan proses serupa yang berpotensi berdampak pada 762.947 hektare kawasan hutan eksisting. Salah satu argumen yang disampaikan kedua provinsi tersebut adalah pengembangan ekonomi sejalan dengan keberadaan IKN.

Ditilik secara komoditas, deforestasi akibat pengembangan kebun kayu (29.898 ha), tambang (23.583 ha), dan sawit (23.430 ha) menjadi musabab utama deforestasi di Kalimantan. Deforestasi oleh ketiga komoditas ini mencakup 59% deforestasi di seluruh Pulau Kalimantan. Sepuluh teratas area deforestasi oleh pengembangan ketiga komoditas tersebut di Pulau Kalimantan pada 2024 adalah sebagai berikut:

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI OLEH IZIN KONVERSI DI KALIMANTAN, 2024

PERUSAHAAN KONSESI PROVINSI DEFORESTASI (HA)
PT Mayawana Persada Kebun kayu Kalimantan Barat 6.145
PT Berau Coal Tambang batubara Kalimantan Timur 2.039
PT Borneo International Anugerah Sawit Kalimantan Barat 2.019
PT Finnantara Intiga Kebun kayu Kalimantan Barat 1.551
PT Mitra Kapuas Agro Sawit Kalimantan Barat 1.534
PT Cita Mineral Investindo Tbk Tambang bauksit Kalimantan Barat 1.442
PT Alam Lestari Indah Sawit Kalimantan Tengah 1.347
PT Sendawar Adhi Karya Kebun kayu Kalimantan Timur 1.170
PT Industrial Forest Plantation Kebun kayu Kalimantan Tengah 1.105
PT Archipelago Timur Abadi Sawit Kalimantan Tengah 932
Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun kayu dalam konsesi PT Meranti Laksana di Kalimantan Barat. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi di dalam konsesi tambang batubara PT Berau Prima Nusantara di Kalimantan Utara. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi di dalam konsesi tambang batubara PT Kurnia Sejahtera di Kalimantan Utara. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi di dalam konsesi tambang batubara PT Kayan Kaltara Coal di Kalimantan Utara. Foto: Desember 2024 @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Pabrik pulp raksasa PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara. Berdasarkan data pemenuhan bahan bakunya, pabrik ini telah berproduksi pada 2024 dengan pasokan dari konsesi-konsesi yang membabat hutan alam. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

3. Kebun kayu sebagai biang deforestasi

Pada 2023, pengembangan kebun kayu menjadi penyebab deforestasi terbesar di Indonesia. Pengembangan kebun kayu ini terutama terjadi di Pulau Kalimantan. Meski luas deforestasinya sedemikian besar, namun terjadi hanya di beberapa konsesi.

Situasi ini berlanjut pada 2024, bahkan hampir seluruhnya di konsesi yang sama atau memiliki keterhubungan kepemilikan. Sebagai misal, deforestasi masif di konsesi kebun kayu PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat meluas signifikan pada 2024. Demikian juga di konsesi PT Industrial Forest Plantation di Kalimantan Tengah. Meski koalisi masyarakat sipil telah mengungkap deforestasi di kedua konsesi ini pada tahun sebelumnya, yakni laporan Babat Kalimantan (2023) mengenai deforestasi di PT Industrial Forest Plantation dan Pembalak Anonim (Maret 2024) mengenai deforestasi di PT Mayawana Persada, namun deforestasi di kedua konsesi tetap terjadi pada 2024.

Namun, terdapat juga kebun kayu yang bermula pada 2024, sebagaimana terjadi pada 3 konsesi bersebelahan, PT Meranti Laksana, PT Meranti Lestari, dan PT Lahan Cakrawala, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang bermula pada paruh kedua 2024. Periset Auriga Nusantara mendokumentasikan deforestasi pada November 2024, dan dalam waktu dekat akan dipublikasi pada laporan tersendiri.

Deforestasi oleh pembangunan kebun kayu tampaknya akan berlanjut di Kalimantan pada tahun mendatang. Penyebabnya, diterbitkannya izin oleh pemerintah untuk pendirian pabrik pulp raksasa PT Phoenix Resources Internasional di Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal, tidak ada kejelasan, setidaknya yang disampaikan secara terbuka ke publik, sumber bahan baku pabrik ini. Dan, yang paling mengkhawatirkan, terdapat indikasi keterhubungan kepemilikan/kepengurusan/pengelolaan PT Phoenix Resources International dengan PT Mayawana Persada, PT Industrial Forest Plantation, PT Meranti Laksana, PT Meranti Lestari, dan PT Lahan Cakrawala.

Pembangunan kebun kayu sebagai biang deforestasi 2024 tidak hanya oleh industri pulp, tapi juga oleh kebun kayu energi atau biomassa, sebagaimana terjadi di PT Inti Global Laksana, PT Banyan Tumbuh Lestari, dan PT Biomasa Jaya Abadi, ketiganya bersebelahan di Gorontalo, PT Malinau Hijau Lestari di Kalimantan Utara, PT Jaya Bumi Paser di Kalimantan Timur, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah.

Deforestasi oleh pembangunan kebun kayu biomassa ini juga tampaknya akan tetap berlanjut pada tahun mendatang mengingat (1) tingginya permintaan pasar, terutama Jepang dan Korea Selatan, (2) kebijakan kelistrikan nasional yang membuka ruang penggunaan biomassa berbasis kayu sebagai bahan bakar listrik hingga kisaran 5-10% pada 2030, dan (3) meningkatnya secara drastis konsesi kebun kayu biomassa yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Peringatan akan tingginya deforestasi oleh pembangunan kebun kayu biomassa ini telah disuarakan koalisi masyarakat sipil melalui laporan Unheeded Warnings: Forest Biomass Threats to Tropical Forests in Indonesia and Southeast Asia.

Simontini - stadi 2024

Pada awal 2024 koalisi masyarakat sipil Auriga Nusantara, Environmental Paper Network, Rainforest Action Network, Woods & Wayside International, dan Greenpeace International mengungkap deforestasi masif dalam konsesi kebun kayu PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Tapi, setidaknya hingga Desember 2024, perusahaan ini terus membabat hutan alam tersisa di dalam konsesinya. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi demi pembangunan kebun kayu dalam konsesi PT Lahan Cakrawala di Kalimantan Barat. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara.

Simontini - stadi 2024

Deforestasi demi perluasan kebun kayu PT Industrial Forest Plantation di Kalimantan Tengah. Pada 2023 koalisi masyarakat sipil Auriga Nusantara, Environmental Paper Network, Rainforest Action Network, Woods & Wayside International, dan Greenpeace International telah mengungkap deforestasi masif dalam konsesi ini. Tapi, setidaknya hingga 2024, perusahaan ini terus membabat hutan alam tersisa di dalam konsesinya. Foto: November 2024, @Auriga Nusantara/Earthsight

Simontini - stadi 2024

Pembabatan hutan alam demi pembangunan kebun kayu energi di dalam konsesi PT Jaya Bumi Paser di Kalimantan Timur. Foto: Mei 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Pembangunan jaringan jalan persiapan pembabatan hutan alam demi pengembangan kebun kayu energi/biomassa dalam konsesi PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah. Foto: Agustus 2024 @Auriga Nusantara/Earthsight

4. Sawit yang tetap memangsa hutan alam Indonesia

“.. ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut .. membahayakan deforestation,” demikian Presiden Prabowo pada pengarahan Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 30 Desember 2024. Entahlah karena sejalan dengan pemikiran ini, atau malah sebaliknya Prabowo sedang membangun pembenaran pada ekspansi sawit yang mengkonversi hutan alam. Yang jelas, pada 2024 deforestasi oleh pembangunan kebun sawit tetap tinggi di Indonesia, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Deforestasi oleh pembangunan kebun sawit pada 2024 teridentifikasi seluas 37.483 hektare, atau mencakup 14% dari keseluruhan deforestasi.

Deforestasi oleh sawit cenderung terjadi secara besar-besaran di hampir setiap titik deforestasi sawit pada 2024, mengindikasikan bahwa pembangunan sawit-sawit ini dilakukan oleh korporasi atau ditopang oleh pemodal besar. Bukan oleh pekebun sawit rakyat (kategori luas di bawah 25 hektare). Hal ini terlihat dengan deforestasi sawit seluas 2.019 hektare di konsesi PT Borneo International Anugerah (BIA) di Kalimantan Barat, atau deforestasi seluas 1.347 hektare di konsesi PT Alam Lestari Indah di Kalimantan Tengah. Tidak hanya di konsesi sawit, deforestasi oleh sawit terjadi juga di konsesi kebun kayu PT Diamond Raya Timber di Provinsi Riau.

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit. Tidak ditemukan izin sawit di lokasi yang berdekatan dengan kebun sawit PT Laot Bangko dan PT Indo Sawit Perkasa di Kabupaten Subussalam, Aceh ini. Foto: Februari 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit di konsesi PT Anugerah Langkat Makmur di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto: Februari 2024, @Auriga Nusantara/Konsorsium Pembaruan Agraria

Simontini - stadi 2024

Lokasi ini berada dalam konsesi logging PT Diamond Raya Timber di Riau. Namun, kesaksian masyarakat setempat maupun dokumentasi kunjungan lapangan menunjukkan bahwa deforestasi ini untuk pembangunan kebun sawit. Pembangunan kebun sawit di dalam konsesi logging juga ditemukan dalam konsesi PT Anugerah Pratama Inspirasi di Bengkulu yang dikunjungi pada Februari 2024. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Bina Sawit Sarana Utama di Kalimantan Tengah. Foto: November 2024, @Auriga Nusantara/Earthsight

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit dalam konsesi PT Bersama Sejahtera Sakti di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Foto: Mei 2024, @Auriga Nusantara

5. Nikel, emas, kebun kayu: tiga pengancam hutan Sulawesi

Deforestasi di Sulawesi mengalami penurunan signifikan pada 2024. Namun demikian, mengingat luas tutupan hutan di pulau ini yang sangat jauh di bawah Papua, Kalimantan, dan Sumatera, angka deforestasi tersebut tetap harus diperhatikan serius. Deforestasi di Sulawesi secara berurut terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Berbeda dengan Kalimantan yang relatif datar, Pulau Sulawesi dominan bergelombang perbukitan. Pulau yang seluruhnya masuk dalam wilayah Wallacea ini dikenal dengan tingkat endemismenya yang tinggi, baik flora maupun fauna, terutama burung. Karenanya, selain sangat potensial mengakibatkan longsor dan banjir bandang, deforestasi di pulau ini juga potensial memicu kepunahan spesies yang lebih tinggi.

Ditilik berdasarkan komoditas, industri nikel menjadi penyebab deforestasi terbesar di Sulawesi. Tercatat deforestasi oleh industri ini seluas 4.262 hektare, yang terjadi di 210 konsesi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Catatan khusus perlu diberikan kepada Provinsi Gorontalo, sebuah provinsi kecil di bagian utara Sulawesi. Dengan hutan alam yang relatif kecil namun mengalami deforestasi seluas 2.180 hektare pada 2024. Sebanyak 71% deforestasi ini terjadi oleh pengembangan kebun kayu energi (biomassa) oleh konsesi bersebelahan PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari yang memasok pabrik wood pellet PT Biomasa Jaya Abadi yang terletak di dalamnya. Analisis Auriga Nusantara, yang akan dirilis dalam waktu dekat, menunjukkan adanya keterhubungan kepemilikan ketiga perusahaan ini.

Pembentukan pulau ini yang sarat dengan kegiatan vulkanologi mengakibatnya mengandung komoditas pertambangan yang tinggi. Tidak hanya nikel, pulau ini juga mengandung cadangan emas yang relatif tinggi. Sayangnya, potensi ini justru mengancam tutupan hutan alamnya. Deforestasi oleh aktivitas pertambangan emas teridentifikasi setidaknya seluas 181 hektare pada 2024. Namun demikian, angka tersebut adalah yang terjadi di dalam wilayah izin usaha pertambangan, sementara aktivitas ini bahkan teridentifikasi merangsek ke berbagai kawasan konservasi, seperti Suaka Margasatwa Nantu di Gorontalo, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Simontini - stadi 2024

Deforestasi dalam konsesi tambang nikel PT Bintang Delapan Mineral di Sulawesi Tengah. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi di dalam konsesi tambang nikel PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Jalan menuju lokasi tambang eksisting di dalam konsesi tambang nikel PT Surya Cahaya Mineral di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tampak sekilas pada latar daerah terbuka akibat deforestasi untuk menambang nikel dalam konsesi perusahaan ini. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

6. Deforestasi nikel merangsek Tanah Papua

Publik mungkin masih mengira bahwa Raja Ampat adalah gugusan 610 pulau kecil yang tidak terjamah perusakan alam, terutama karena gugusan pulau dikelilingi laut tenang nan indah penuh terumbu karang. Iya, gugusan pulau yang dijadikan sebagai satu kabupaten di Papua Barat Daya ini memang dikenal sebagai daerah tujuan wisata oleh keindahan alamnya, terutama hamparan laut berisi terumbu karang. Tak kurang Presiden Jokowi pernah menghabiskan malam tahun baru di pulau ini. Bahkan, UNESCO menobatkan Raja Ampat sebagai kawasan geopark.

Akan tetapi, area sekeramat itu secara nasional dan internasional tak tahan menghadapi gempuran tambang nikel. Setidaknya daratan 4 pulau kecil, yakni Pulau Gag, Pulau Waigeo, Pulau Manuram, dan Pulau Kawei, di Raja Ampat telah dijamah tambang nikel. Analisis citra satelit mengindikasikan hingga 2024 telah terjadi deforestasi akibat penambangan nikel seluas 174 hektare di keempat pulau ini.

Tidak hanya itu, satu izin tambang nikel baru, meski belum beroperasi, telah diterbitkan di Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Izin tambang nikel ini diterbitkan untuk PT Mulia Raymond Perkasa.

Deforestasi nikel tampaknya akan meluas di Tanah Papua, karena telah terdapat 5 izin tambang di pulau paling timur Indonesia ini. Seluruh izin ini mencakup area seluas 38.529 hektare, dengan 58%, atau 22.452 hektare, berupa tutupan hutan alam.

IZIN TAMBANG NIKEL DI TANAH PAPUA

KONSESI LOKASI LUAS IZIN HUTAN ALAM DALAM KONSESI
PT Anugerah Surya Pratama Raja Ampat, Papua Barat Daya 1.167 209
PT Kawei Sejahtera Mining Raja Ampat, Papua Barat Daya 5.691 2.361
PT Mulia Raymond Perkasa Raja Ampat, Papua Barat 2.194 874
PT Gag Nikel Raja Ampat, Papua Barat 13.078 2.838
PT Iriana Mutiara Mining Sarmi, Papua 16.399 16.170
TOTAL 38.529 22.452
Simontini - stadi 2024

Deforestasi oleh tambang nikel PT Gag Nikel di pulau kecil Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi oleh penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di pulau kecil Kawei di Raja Ampat. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi oleh penambangan nikel PT Anugerah Surya Pratama di pulau kecil Manuram, Raja Ampat. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Di pulau kecil Batang Pele di Raja Ampat ini telah diterbitkan izin tambang nikel PT Mulya Raymond Perkasa. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Danau dan hutan alam ini terancam hilang karena di lahan ini telah diterbitkan izin tambang nikel PT Iriana Mutiara Mining. Foto: Desember 2024, @Auriga Nusantara

7. Deforestasi juga massif di kawasan konservasi

Pada 31 Oktober 2024 koalisi masyarakat sipil Ekspedisi Indonesia Baru, HAKA Aceh, Forest Watch Indonesia, Greenpeace Indonesia, Pusaka Belantara Rakyat, dan Auriga Nusantara merilis film 17 Sweet Letters pada perhelatan Conference on Parties ke-16 Konvensi Keragaman Hayati di Cali, Colombia. Film yang dalam versi Bahasa Indonesia berjudul 17 Surat Cinta dan dirilis di dalam negeri pada 17 November 2024 ini berkisah bagaimana deforestasi bertahun-tahun berlangsung dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Aceh. Aktivis konservasi telah mengirim 17 surat pengaduan ke pemerintah, tapi deforestasi tetap berlanjut. Sepanjang 2024 teridentifikasi 159 hektare deforestasi di habitat gajah, orangutan, dan berbagai satwa ikonik ini.

Deforestasi dalam kawasan konservasi teridentifikasi seluas 7.704 hektare sepanjang 2024, terjadi di 37 provinsi pada berbagai kategori kawasan konservasi, yakni taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman hutan raya, taman wisata alam, taman buru.

Deforestasi dalam kawasan konservasi harus menjadi perhatian tersendiri karena telah dibentuk secara spesifik badan pengelolanya, yakni balai konservasi sumber daya alam atau unit pengelola teknis, dan secara tegas dilarang oleh setidaknya 4 undang-undang (UU), yakni UU Konservasi, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pemberantasan Illegal Logging.

SEPULUH TERATAS DEFORESTASI KAWASAN KONSERVASI PADA 2024

KAWASAN KONSERVASI PROVINSI LUAS DEFORESTASI 2024 (HA)
Taman Nasional Kerinci Seblat Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan 1.283
Taman Nasional Lorentz Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah 900
Suaka Margasatwa Memberamo Foja Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah 490
Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kalimantan Timur 363
Suaka Margasatwa Pegunungan Jayawijaya Papua Pegunungan 357
Taman Nasional Gunung Leuser Aceh dan Sumatera Utara 335
Suaka Margasatwa Bukit Rimbun Bukit Baling Riau dan Sumatera Barat 312
Taman Nasional Tesso Nilo Riau 251
Suaka Margasatwa Dangku Sumatera Selatan 236
Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Riau 221
188 kawasan konservasi lainnya 2.933
Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh. Foto: Februari 2024, @Auriga Nusantara

Simontini - stadi 2024

Deforestasi untuk pembangunan kebun sawit di dalam Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Foto: Februari 2024, @Auriga Nusantara

REKOMENDASI

Saat ini, perlindungan hukum terhadap hutan alam di Indonesia hanya terdapat pada hutan-hutan alam yang berada di kawasan konservasi, karena perbuatan mengkonversi tutupan dan/atau bentang alam tidak diperbolehkan dilakukan di dalamnya. Dari total 22,4 juta hektare kawasan konservasi di Indonesia, 17,3 juta hektare berupa tutupan hutan alam.

Memang ada kebijakan moratorium izin baru di hutan primer (dan gambut). Tapi, harus digarisbawahi bahwa moratorium ini adalah bentuk kebijakan, bukan peraturan, sehingga perlindungannya tidak tetap atau permanen. Moratorium ini secara formal disebut Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada SK terakhir, November 2023, PIPPIB seluas 66,3 juta hektare. Analisis spasial terhadap peta ini menunjukkan hutan alam di dalamnya seluas 53,5 juta hektare. Namun begitu, seluruh kawasan konservasi dimasukkan dalam PIPPIB.

Terhadap hutan alam di luar kedua hal di atas tidak ada perlindungan hukum atau kebijakan sama sekali. Karena itu, misalnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan mudahnya menyebut akan menyediakan 20 juta hektare kawasan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air.

Sementara, sebagaimana Koleksi 3 MapBiomas Indonesia, hutan alam di Indonesia saat ini seluas 94,9 juta hektare, yang 52,9 juta hektare di antaranya berada di area PIPPIB. Artinya, 42 juta hektare hutan alam tersebut tidak memiliki perlindungan hukum atau kebijakan. Bahkan, agregat 9 juta hektare di antaranya berada di dalam konsesi konversi, seperti sawit (2,3 juta ha), tambang (3,2 juta ha), kebun kayu (3,5 juta ha).

Deforestasi 2001-2022 diperoleh dengan mengoverlay University of Maryland's Lossyear dengan tutupan hutan 2000 Kementerian Kehutanan

Deforestasi 2023 dan 2024 menggunakan Auriga Nusantara's STADI (Status Deforestasi Indonesia) yang tersedia pada https://simontini.id

Perlindungan hukum terhadap hutan alam ini idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun, menghadirkan sebuah undang-undang bukan perkara mudah, dan kerap butuh bertahun-tahun. Peraturan di bawahnya, yakni peraturan pemerintah, pun tidak jarang memerlukan waktu lama, terutama oleh kerumitan dan kompleksitas memperoleh persetujuan lintas kementerian, sebuah prasyarat yang diperlukan oleh satu peraturan pemerintah.

Karena itu, terobosan hukum yang bisa dilakukan dalam waktu cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden, yang kekuatannya relatif setara dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, saatnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden yang memberikan perlindungan hukum terhadap seluruh hutan alam tersisa di Indonesia.

Pengarah dan penanggung jawab:

Timer Manurung

Penulis:

Timer Manurung, Dedy Sukmara, Andhika Younastya

Pengolah Data:

Andhika Younastya, Anggun Detrina Napitupulu, Bagus Sugiarto, Cecilinia Tika Laura, Dedy Sukmara, M. Alichamdan, M. Dendi Alfitrah, Sesilia Maharani Putri, Wahyu Ananta Nugraha, Yustinus Seno

Verifikasi Lapangan:

Bagus Subgiarto, Fajar Simanjuntak, Gilang Ekselsa, Hafid Azi Darma, Hilman Afif, Riszki Is Hardianto, Robby Eebor, Supintri Yohar, Yudi Nofiandi, Sulih Primara Putra

Saran pengutipan:

Auriga Nusantara. 2025. Status Deforestasi Indonesia 2024, diakses pada [DD/MM/YYYY] melalui tautan [LINK].