Status Deforestasi di Indonesia 2025

Status Deforestasi
di Indonesia 2025

433.751 Hektare
Deforestasi melonjak, saatnya pemerintah menerbitkan regulasi yang melindungi seluruh hutan alam tersisa
I. Pendahuluan

Pada November 2021 dalam ajang KTT Iklim ke-26 Glasgow, Skotlandia, pemimpin 144 negara, termasuk Indonesia, menandatangani Glasgow Leaders. Declaration on Forest and Land Use atau Glasgow Declaration. Deklarasi ini merupakan kesepakatan untuk bekerja secara kolektif menghentikan dan membalik hilangnya hutan dan degradasi lahan.

Di Indonesia, upaya untuk menghentikan deforestasi atau hilangnya hutan alam tidak bermula dari deklarasi tersebut. Satu dekade sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011, biasa disebut Inpres Moratorium, yang melarang penerbitan izin konversi di hutan alam primer dan lahan gambut dilindungi. Presiden Joko Widodo yang meneruskan kebijakan tersebut juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018, atau Inpres Moratorium Sawit, yang diharapkan dapat mengoptimalkan kebun-kebun sawit eksisting dan menghentikan laju deforestasi oleh ekspansi sawit.

Indonesia pun meratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement), yang dimaksudkan untuk menahan kenaikan suhu global di bawah 2°C, sembari berupaya membatasi kenaikannya maksimum 1,5°C dari era pra-industri. Dalam kerangka ini, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan menerjemahkannya lebih rinci melalui Keputusan Menteri LHK No. 168 tahun 2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Berbagai kebijakan tersebut membuat deforestasi di Indonesia menurun dalam lima tahun berturut-turut sejak 2017. Namun, sejak 2022 deforestasi di Indonesia kembali meningkat, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut. Bahkan, deforestasi di Indonesia melonjak pada 2025.

Deforestasi di Indonesia, 2001-2025

Tahapan dan pemrosesan data. Peta deforestasi 2025 diperoleh dengan pemodelan deep learning pada citra satelit Sentinel. Tahapannya sebagai berikut.

1.

Pemodelan deforestasi. Pengetahuan yang terkumpul selama ini, seperti dari pemantauan lapangan dan data-data deforestasi 2023 dan 2024, dimodelkan dengan deep learning U-Net. Model ini kemudian dilatih (training) pada citra satelit Sentinel resolusi 10 meter.

2.

Penentuan area cakupan (scoping area). Isyarat deforestasi (deforestation alert, atau biasa disebut GLAD alert) bulanan yang diproduksi Universitas Maryland dikumpulkan. Demi efektivitas, yang dikumpul hanya isyarat dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence). Isyarat-isyarat ini kemudian “diikat” atau diagregasi pada satu kotak (bounding box) bersisi 10.240 meter. Bounding boxes inilah yang menjadi area cakupan.

3.

Model deforestasi yang telah dibangun kemudian dijalankan pada citra satelit Sentinel 2 resolusi 10 meter di area-area cakupan.

4.

Area-area yang terdeteksi deforestasi (deforestasi indikatif) ditampalkan (overlay) dengan peta tutupan hutan. Terdapat 4 referensi tutupan hutan yang dipakai, yakni: (1) MapBiomas Indonesia, (2) Peta Penutupan Lahan yang diproduksi Kementerian Kehutanan, (3) Tropical-moist forest (TMF) yang diproduksi European Commission’s Joint Research Centre, dan (4) Forest Persistence yang diproduksi Google.

5.

Proses verifikasi. Deforestasi indikatif yang terdapat di luar keempat tutupan hutan referensi (forest-reference area) diinspeksi secara visual. Berhubung banyaknya poligon, sementara waktu yang tersedia terbatas, poligon di bawah 1 hektare tidak dapat diinspeksi sehingga dihilangkan dari area deforestasi. Untuk deforestasi indikatif di dalam tutupan hutan referensi (forest-reference area) , inspeksi visual maupun penapisan historikal (temporal filter) dilakukan pada area-area di atas 10 hektare berikut seluruh area di bawah 10 hektare dalam konsesi dan kawasan konservasi. Area yang dideteksi sebagai false atau bukan deforestasi dihilangkan dari data, sedangkan area yang tidak diinspeksi (di bawah 10 hektare) dimasukkan ke dalam area deforestasi.


Verifikasi juga dilakukan dengan melakukan kunjungan atau pendokumentasian lapangan. Secara keseluruhan, Auriga Nusantara mengunjungi 49.321 hektare area deforestasi—setara 11% deforestasi 2025—di 38 lokasi atau desa pada 28 kabupaten di 16 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara, dan Tanah Papua.

6.

Penapisan (filtering). Dengan berfokus pada deforestasi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia (anthropogenic deforestation), penapisan dilakukan dengan mengeluarkan area-area deforestasi akibat longsor atau pergeseran sungai. Misalnya tutupan hutan seluas 11.693 hektare yang hilang akibat longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat bencana hidrometeorologi pada penghujung 2025. Tutupan hutan yang hilang akibat pergeseran sungai juga relatif banyak terjadi di kawasan konservasi.

Tahapan dan pemrosesan data deforestasi 2025

Simontini - 2025 Methodology

Uji akurasi. Uji akurasi dilakukan untuk mengetahui tingkat akurasi data deforestasi 2025 ini, dengan menginspeksi secara visual poligon deforestasi pada citra Planet Scope resolusi spasial 3,7 meter. Poligon yang diinspeksi dipilih secara acak (random) dengan metode stratified random sampling. Poligon deforestasi dikelompokkan berdasarkan luasan, yakni <0,5 ha, 0,5-1 ha, 1-5 ha, 5-10 ha, 10-50 ha, dan>50 ha. Jumlah sampel ditentukan berdasarkan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 5%.


Hasil uji akurasi terhadap data deforestasi 2025
Area deforestasi Uji akurasi
Strata (ha) Luas (ha) Poligon Sampel poligon TRUE Akurasi
<0,5 59.743 322.725 261 227
87%
0,5 – 1 58.260 84.211 69 61
88%
1 – 5 149.159 77.445 63 59
94%
5 – 10 44.585 6.495 6 6
100%
10 – 50 69.113 3.648 3 3
100%
> 50 52.892 432 1 1
100%
Total 433.751 494.956 403 357
89%
Geser tabel ke samping untuk melihat semua kolom.

Dengan metode tersebut, deforestasi di Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare. Deforestasi ini meningkat sebesar 66% dari tahun sebelumnya seluas 261.575 hektare. Deforestasi terluas kembali terjadi di Kalimantan, disusul Sumatera. Tanah Papua, yang pada 2024 berada di peringkat keempat, pada 2025 menempati peringkat ketiga menggantikan Sulawesi.

Tabel berikut menampilkan data deforestasi per pulau besar di Indonesia periode 2023-2025.



Deforestasi per pulau besar Indonesia

2021
229.982
ha
2022
230.760
ha
2023
257.385
ha
2024
261.574
ha
2025
433.751
ha
geser untuk melihat alur lengkap
Pulau Deforestasi (ha) Perluasan 2025 vs 2024
2023 2024 2025 Hektare Persen
Kalimantan 124.611 129.896 158.283 28.387 22%
Sumatera 33.311 91.248 144.150 52.901 58%
Papua 55.981 17.341 77.678 60.337 348%
Sulawesi 36.814 17.361 39.685 22.324 129%
Maluku 4.034 3.537 7.527 3.989 113%
Bali & Nusa Tenggara 2.052 1.780 4.209 2.429 136%
Jawa 582 411 2.221 1.810 440%
Total 257.385 261.575 433.751 172.177 66%


Deforestasi terjadi di seluruh provinsi Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila 10 provinsi teratas deforestasi pada 2024 secara berurut adalah (1) Kalimantan Timur, (2) Kalimantan Barat, (3) Kalimantan Tengah, (4) Riau, (5) Sumatera Selatan, (6) Jambi, (7) Aceh, (8) Kalimantan Utara, (9) Bangka Belitung, dan (10) Sumatera Utara; pada 2025 urutannya menjadi (1) Kalimantan Tengah, (2) Kalimantan Timur, (3) Aceh, (4) Kalimantan Barat, (5) Papua Tengah, (6) Sumatera Barat, (7) Sumatera Utara, (8) Kalimantan Utara, (9) Riau, dan (10) Papua Pegunungan.

Tiga provinsi yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat di Sumatera Bagian Utara pada penghujung 2025 mengalami lonjakan deforestasi luar biasa: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat (1.034%).

Deforestasi terjadi di 383 kabupaten/kota atau 74% kabupaten/kota se-Indonesia yang jumlahnya 514, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 428 kabupaten/kota. Sepuluh teratas kabupaten deforestasi berada di Kalimantan dan Tanah Papua, dengan luas deforestasi mencapai 95.733 hektare atau 22% deforestasi nasional.

Dilihat dari status penguasaan lahan, 307.861 hektare (71%) deforestasi terjadi di kawasan hutan yang dikelola Kementerian Kehutanan, dan 125.890 hektare terjadi di area penggunaan lain (APL) yang dikelola pemerintah daerah atau pemilik lahan/konsesi.

Deforestasi mengalami lonjakan di kawasan konservasi. Pada 2024, deforestasi di kawasan konservasi seluas 7.704 hektare, menjadi 25.077 hektare pada 2025 yang terjadi pada 163 kawasan konservasi. Sepuluh teratas deforestasi di kawasan konservasi mencapai 17.153 hektare, atau 68% deforestasi di seluruh kawasan konservasi.

Di 29 juta hektare habitat harimau, gajah, badak, dan orangutan, terjadi deforestasi seluas 156.463 hektare, tanpa menghitung perulangan di area yang beririsan.

Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah Prabowo-Gibran dilantik, Pemerintah Indonesia mencanangkan program ketahanan pangan melalui pengalokasian 20,6 juta hektare kawasan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Sebesar 78.123 hektare deforestasi terjadi di area pencadangan ini, atau 18% deforestasi nasional.

Sebesar 44% deforestasi terjadi di dalam konsesi, dengan konsesi kehutanan sebagai penyumbang terbesar (58%). Sebagian besar (65%) deforestasi dalam konsesi terjadi di Kalimantan.

Deforestasi seluas 41.162 hektare terjadi pada 1.140 izin atau konsesi tambang, dengan 22% (8.929 hektare) terjadi pada sepuluh teratas.


Deforestasi per bulan di Indonesia pada 2025

Deforestasi seluas 37.910 hektare terjadi di 719 konsesi sawit sepanjang 2025, dengan 36% (13.610 hektare) terjadi pada sepuluh konsesi teratas.

Deforestasi seluas 110.898 hektare terjadi pada 486 konsesi kehutanan, yakni 74.409 hektare konsesi logging, 33.063 hektare konsesi kebun kayu, 671 hektare konsesi restorasi ekosistem, dan 2.754 hektare konsesi kehutanan lainnya. Deforestasi terjadi di 212 konsesi kebun kayu, 34 persennya terjadi di sepuluh teratas.

Deforestasi terjadi di 237 konsesi logging, 28 persennya terjadi di sepuluh teratas.

Deforestasi berbasis provinsi deforestasi berbasis kabupaten deforestasi di kawasan konservasi deforestasi di habitat megafauna ikonik deforestasi dalam konsesi.



Peta Tematik Deforestasi 2025

Pilih jenis analisis · 2025

Deforestasi berbasis provinsi

    Tabel Data


    Dari 433.751 hektare deforestasi 2025, 166.590 hektare merupakan spot deforestasi yang terjadi pada skala luas di atas 5 hektare. Sebanyak 62% deforestasi terjadi pada skala luas di bawah 5 hektare, dengan 149.159 hektare terjadi pada skala luas 1–5 hektare.

    1.

    Kebijakan pemerintah turut memicu deforestasi

    Di era presidensi Joko Widodo, terutama pada periode kedua, perlindungan lingkungan mengalami pengenduran, terutama melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Batasan 30% hutan untuk setiap wilayah, sebagai misal, dihilangkan dari teks aturan. Tidak hanya itu, proyek-proyek pemerintah, terutama yang dibungkus dengan judul Proyek Strategis Nasional, diberi kemudahan menabrak kawasan hutan. Padahal, proyek-proyek ini kerap tidak disertai perencanaan matang, termasuk secara spasial.

    Era kepresidenan Prabowo-Gibran tampak meneruskan kebijakan ini. Kengototan meneruskan program lumbung pangan (food estate) di Merauke salah satu contohnya. Pemerintah membangun sawah di Merauke, tapi pada saat bersamaan menghilangkan banyak sawah di Sulawesi demi pembangunan smelter dan ekspansi tambang nikel. Tidak hanya itu, tambang-tambang nikel ini justru memicu pemusnahan tumbuhan sagu di Indonesia Timur, padahal sagu merupakan salah satu makanan pokok di Indonesia Timur.

    Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah Prabowo-Gibran dilantik, pemerintah mencanangkan program 20 juta hektare hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Pada perkembangannya, total area untuk program ini menjadi 20,6 juta hektare. Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa terdapat 8,8 juta hektare hutan alam di dalam area pencadangan ini dan 18% deforestasi 2025 terjadi di dalam area ini. Deforestasi juga terjadi melalui program-program pangan populis, seperti Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kalimantan Tengah, provinsi yang menjadi pemuncak deforestasi pada 2025. Padahal pada 2024 provinsi ini berada di urutan ketiga provinsi terdeforestasi.

    Pemberian izin-izin konversi, seperti tambang, sawit, kebun kayu, di area-area yang memiliki tutupan hutan alam juga menjadi pemicu deforestasi. Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa per 2024 terdapat 9,6 juta hektare tutupan hutan alam di dalam konsesi konversi. Pada 2025, deforestasi di dalam konsesi ini mencapai 189.970 hektare atau 43% dari deforestasi nasional.

    Selain itu, pelepasan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) namun memiliki tutupan hutan alam juga menjadi langkah awal deforestasi, karena penebangan hutan di dalam APL tidak melanggar hukum. Pelepasan kawasan hutan seperti ini kerap terjadi untuk konsesi tertentu atau oleh permintaan pemerintah daerah melalui revisi rencana tata ruang (RTRW). Per 2024 terdapat 10,2 juta hektare hutan alam di dalam APL. Dan, pada 2025 deforestasi dalam APL seluas 125.890 hektare atau 28% deforestasi nasional.



    2.

    Episentrum deforestasi mengarah ke Tanah Papua

    Deforestasi tertinggi memang masih dipegang Kalimantan. Pulau ini menjadi pemuncak deforestasi di Indonesia sejak 2013, atau 13 tahun terakhir secara berturut. Namun begitu, perluasan deforestasi terbesar pada 2025 terjadi di Tanah Papua, yakni seluas 60.337 hektare, yang menempatkan pulau ini di peringkat ketiga, di bawah Kalimantan dan Sumatera, menggantikan Sulawesi yang menempati posisi itu pada deforestasi 2024.

    Program pemerintah, seperti Proyek Strategis Nasional, lumbung pangan (food estate), menjadi pemicu peningkatan deforestasi di Tanah Papua. Pembangunan infrastruktur yang tak jarang sebagai kelanjutan dari pemekaran wilayah administrasi ditengarai turut memicu deforestasi di pulau ini. Demikian pula perluasan komoditas monokultur, terutama sawit, turut memicu peningkatan deforestasi tersebut.

    Kombinasi hal-hal di atas harus menjadi perhatian serius dalam upaya menahan laju deforestasi di Tanah Papua ke depan. Simulasi yang dilakukan Auriga Nusantara di Aceh dan Riau menunjukkan bahwa deforestasi melonjak setelah pabrik sawit beroperasi, dan semakin dekat dengan pabrik akan semakin tinggi tingkat deforestasi. Fenomena mirip terjadi di Sulawesi dan Maluku Utara dengan pengoperasian smelter-smelter nikel sejak 2016. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan pemekaran wilayah administrasi di Tanah Papua akan menjadi pemungkin terhadap hadirnya pabrik-pabrik atau industri pengolahan baru. Apalagi sawit-sawit di Tanah Papua saat ini kebanyakan pada usia muda dan akan mengalami puncak produksi pada 5-10 tahun ke depan sehingga akan membutuhkan pabrik-pabrik sawit. Bila pabrik-pabrik sawit bermunculan, dan infrastruktur semakin baik, bagaimana menahan laju deforestasi di pulau ini?



    3.

    Ekspansi komoditas industrial menjadi pemicu deforestasi di Indonesia

    Ekspansi komoditas industrial tetap menjadi momok bagi hutan alam tersisa di Indonesia. Pengembangan kebun-kebun baru sawit menjadi salah satu pemicu (driver) utama di Sumatera, sebagaimana terjadi di Hutan Lindung Sijunjung di Sumatera Barat. Deforestasi demi pembangunan kebun sawit bahkan merangsek ke kawasan konservasi, seperti terjadi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh.

    Deforestasi oleh ekspansi sawit sejatinya cenderung melambat, terutama karena pasar yang sudah mulai jenuh. Tapi, kebijakan subsidi biodiesel oleh pemerintah yang tidak disertai dengan mekanisme pelindung (safeguard) terhadap tutupan hutan turut memicu deforestasi ini. Setelah sebelumnya mewajibkan kandungan bahan bakar nabati berbasis sawit dalam bahan bakar minyak jenis solar sebesar 30% (B30) kemudian meningkat menjadi 35% (B35), sejak awal 2025 pemerintah menerapkan kebijakan B40.

    Di Kalimantan, pemicu utama deforestasi berupa perluasan kebun kayu demi industri pulp & paper. Pemberian izin pembangunan pabrik pulp raksasa PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan Utara menjadi penyebab utama, karena dalam perencanaannya pabrik ini tidak memiliki konsesi pemasok yang dikelola sendiri. Banyak deforestasi terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang bermuara ke pabrik ini.

    Booming kendaraan listrik menjadi pemicu ekspansi tambang dan industri nikel. Namun, pemberian izin industri yang tidak disertai dengan kejelasan sumber bahan baku, terutama untuk menghindari deforestasi, mengakibatkan melonjaknya deforestasi di Sulawesi (dan Maluku Utara).

    Tambang dan industri nikel bukan barang baru di Sulawesi, karena penambangan nikel sudah ada sejak 1930-an, dan industri pengolahan (smelter) nikel sudah beroperasi sejak 1973. Hingga 2014 hanya 3 smelter nikel yang beroperasi di Sulawesi. Kemudian jumlahnya membengkak di era presidensi Joko Widodo. Pada 2014-2024 setidaknya ada 16 smelter nikel baru yang beroperasi di pulau dengan tingkat endemisme tertinggi di dunia ini.

    Meningkatnya harga emas juga turut memicu deforestasi. Bahkan, 2 konsesi tambang emas bertengger dalam sepuluh teratas deforestasi dalam konsesi tambang, yakni PT Agincourt Resources dan PT Blok Waringin Agung.



    4.

    Legal deforestasi sebagai biang masalah

    Salah satu efek dari kerumitan aturan di Indonesia adalah ketidaklugasan dalam mengenali legal atau tidaknya suatu deforestasi. Terdapat banyak aturan yang melindungi hutan, tapi tidak sedikit celah yang membuatnya tidak terlindungi.

    Dalam sebuah presentasi pada Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 15 Juli 2025 Auriga Nusantara mengungkapkan, per 2024, seluas 41,6 juta hektare atau 44% tutupan hutan alam di Indonesia tidak punya perlindungan hukum. Dengan kondisi demikian, manuver yang tidak melanggar hukum yang akan menghilangkan hutan tersebut, seperti melalui penerbitan izin konversi atau revisi tata ruang, masih memungkinkan.

    Dari total deforestasi 2025, deforestasi yang secara langsung bisa dikategorikan ilegal hanya deforestasi di kawasan konservasi (25.077 hektare), di hutan lindung (80.213 hektare), di konsesi logging (74.409 hektare), dan konsesi restorasi ekosistem (617 hektare), yang seluruhnya berjumlah 180.315 hektare atau 42% deforestasi nasional. Dengan kata lain, 58% deforestasi 2025 berupa deforestasi legal (legal deforestation).



    5.

    Deforestasi tinggi di area konservasi

    Saat ini, perlakuan konservasi oleh pemerintah cenderung hanya pada kawasan konservasi, yakni area konservasi yang ada di dalam kawasan hutan. Kawasan konservasi adalah penggabungan kawasan suaka alam, seperti cagar alam, suaka margasatwa; dan kawasan pelestarian alam, seperti taman nasional, taman hutan raya. Kawasan konservasi di Indonesia saat ini seluas 22,1 juta hektare.

    Akan tetapi terdapat sejumlah besar area-area yang penting secara ekologi di luar kawasan konservasi. Area di luar kawasan konservasi ini merupakan habitat spesies ikonik harimau, badak, gajah, orangutan seluas 22,8 juta hektare; dan Key Biodiversity Area (KBA) yang dikembangkan IUCN seluas 21,6 juta hektare. Ketiga wilayah ini bila digabungkan sebagai area konservasi seluruhnya –tanpa menghitung perulangan– seluas 63,5 juta hektare.

    Deforestasi di kawasan konservasi pada 2024 seluas 7.704 hektare, melonjak menjadi 25.077 hektare pada 2025, atau meningkat 225%. Sementara, deforestasi di seluruh area konservasi terhitung seluas 186.465 hektare atau 43% deforestasi nasional.



    Perlindungan hutan alam tersisa perlu diperkuat melalui kombinasi regulasi, tata ruang, kelembagaan, dan tanggung jawab para pemegang izin. Rekomendasi berikut menempatkan perlindungan hutan sebagai agenda kebijakan yang harus dijalankan secara serentak.

    1.

    Penerbitan regulasi yang memastikan perlindungan seluruh hutan alam tersisa di Indonesia


    Perlindungan hukum terhadap hutan alam idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun, menghadirkan sebuah undang-undang bukan perkara mudah, dan kerap butuh waktu bertahun-tahun. Peraturan di bawahnya, yakni peraturan pemerintah, pun tak jarang memerlukan waktu lama untuk pembuatannya, terutama oleh kerumitan dan kompleksitas persetujuan lintas kementerian, sebuah prasyarat yang diperlukan dalam penyusunan peraturan pemerintah. Karenanya, peraturan presiden akan merupakan terobosan taktis, namun cukup menjawab persoalan, sebagai rem darurat. Maka, saatnya Presiden Prabowo menerbitkan peraturan presiden mengenai perlindungan seluruh hutan alam tersisa di Indonesia.

    2.

    Pengadaan dan pemberlakuan instrumen pengendalian revisi tata ruang


    Pertengahan 2023 publik dikejutkan dengan usulan revisi tata ruang Provinsi Kalimantan Timur yang ditengarai akan melepaskan 612.355 hektare kawasan hutan (menjadi area penggunaan lain), menurunkan fungsi kawasan hutan (sehingga memungkinkan ditambang) seluas 101.788 hektare. Padahal, setidaknya 389.596 hektare (55%) area ini bertutupan hutan alam. Sementara, beberapa bulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan revisi tata ruang yang akan mengalihkan fungsi kawasan hutan seluas 762.000 hektare. Di Aceh, manuver pemerintah daerah ditengarai akan berdampak pada hilangnya status perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser yang telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sekaligus sebagai penyangga Taman Nasional Gunung Leuser. Sekelumit kecil contoh empirik ini menunjukkan kemendesakan perlunya instrumen pengendalian revisi tata ruang wilayah yang menjamin prosesnya berlangsung secara transparan dan memastikan pelibatan pihak terdampak sehingga hasil revisinya semata-mata demi kepentingan publik.

    3.

    Percepatan perluasan area preservasi, terutama di luar kawasan hutan


    Sebagaimana disampaikan di atas, kawasan konservasi eksisting jauh dari memadai untuk mencakup seluruh area konservasi. Bahkan, setidaknya 31.358 hektare habitat spesies ikonik dan area penting biodiversitas tersebut berada dalam area penggunaan lain (APL). Di tengah rendahnya kinerja pelestarian dalam kawasan konservasi oleh Kementerian Kehutanan, perlu model-model baru pengelolaan area konservasi. Undang-Undang Konservasi 32/2024 telah membuka ruang untuk ini, yakni sebagai area preservasi. Namun, kekosongan peraturan pelaksananya mengakibatkan belum adanya perwujudan area preservasi hingga saat ini. Oleh karena itu, pengadaan aturan pelaksana ini perlu disegerakan. Namun begitu, perlu digarisbawahi bahwa area preservasi ini semestinya merupakan model-model baru, semisal pengelolaannya, termasuk penerima manfaat ekonominya, oleh dan untuk pemerintah daerah atau komunitas lokal dengan kordinasi atau supervisi oleh Kementerian Kehutanan.

    4.

    Redistribusi kelembagaan dan aparatur pengelola hutan sehingga seluruh tutupan hutan alam memiliki aparatur penjaga


    Presiden Prabowo disebut telah memerintahkan penggandaan jumlah polisi hutan. Satu langkah yang semestinya patut diapresiasi. Akan tetapi, sebagaimana pernah dipaparkan Auriga Nusantara ke Komisi 4 DPR RI, keberadaan aparatur penjaga hutan selama ini cenderung terkonsentrasi di Pulau Jawa. Demikian juga penganggaran, porsi anggaran negara per hektare kawasan hutan jauh lebih tinggi di Jawa. Karena itu, selain penambahan aparatur –atau redistribusi kewenangan dan fungsi pengelolaan ke pemerintah daerah– diperlukan juga redistribusi aparatur sehingga seluruh tutupan hutan alam memiliki aparatur penjaga berikut anggarannya.

    5.

    Korporasi yang mengelola area bertutupan hutan alam berkomitmen terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG Commitment)


    Hampir separuh deforestasi 2025 terjadi di dalam konsesi, sementara terdapat lebih dari 9 juta hektare tutupan hutan alam di dalam konsesi konversi (tambang, sawit, kebun kayu). Korporasi-korporasi yang mengelola areal bertutupan hutan alam ini semestinya menyatakan komitmen lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik, termasuk untuk tidak melakukan atau terlibat dengan deforestasi.

    6.

    Penyediaan insentif bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, dan korporasi yang melakukan perlindungan hutan alam


    Perlindungan hutan semestinya dipandang sebagai investasi, selain karena fungsi dan jasa lingkungannya yang dinikmati publik, juga karena kegiatan ekonomi akan terganggu bila lingkungan rusak atau tidak berfungsi semestinya. Karena itu, insentif semestinya disediakan negara kepada pihak-pihak yang melindungi hutan, baik komunitas lokal, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan desa), maupun korporasi. Selain insentif, manfaat ekonomi, seperti jasa karbon, atas keberadaan hutan semestinya diperoleh juga oleh pihak-pihak yang melindungi hutan. Insentif dan manfaat ekonomi ini selain sebagai stimulus untuk perlindungan hutan alam, juga sebagai penyedia pembiayaan untuk perlindungan hutan dalam jangka panjang oleh pihak-pihak tersebut.


    PENULIS Timer Manurung, Andhika Younastya, Dedy Sukmara, Yustinus Seno, Wahyu Ananta Nugraha, Dendi Alfitrah OLAH DATA Andhika Younastya, Anggun Detrina Napitupulu, Bagus Sugiarto, Cecilinia Tika Laura, Dedy Sukmara, Jumrio Nakul, M. Alichamdan, M. Dendi Alfitrah, Wahyu Ananta Nugraha, Yustinus Seno VERIFIKASI Achmad Rafly Gymnastiar, Aditya Prima Yudha, Adzra Aqila Muthia, Andhika Younastya, Anggun Detrina Napitupulu, Annisa Meira Nurfauziah, Bagus Sugiarto, Cecilinia Tika Laura, Chairul Soleh, Dedi Septyadi Wibisono, Fadela Yunika Sari, Hafid Azi Darma, Jonathan, Jumrio Nakul, Jundy Zaky Makarim, Luhut Simanjutak, M. Dendi Alfitrah, M. Irfan Nurrahman, M. Irfandi Andriansyah, Muhammad Nabil Astaqafi, Nebo Yok Jonah Marpaung, Reza Fahlevi, Rianti Gina Violeta, Riszki Is Hardianto, Sulih Primara Putra, Supintri Yohar Tri Wahyuni, Valentina Yulia Permatasari, Wahyu Ananta Nugraha, Yanuar Vira Febiyanti, Yudi Nofiandi, Yustinus Seno, Zerin Darma Kusuma UJI AKURASI Dendi Alfitrah, Wahyu Ananta Nugraha, Yustinus Seno, Anggun Detrina Napitupulu, Bagus Sugiarto, Jumrio Nakul. KREATIF DESAIN M. Alichamdan, M. Fachri, Thoriq Fa'iqoh

    SITASI:
    Status Deforestasi di Indonesia 2025, diakses pada [DD/MM/YYYY] melalui tautan [LINK]. Auriga Nusantara. 2025

    © Auriga Nusantara. 2026.