Deforestasi melonjak, saatnya pemerintah menerbitkan
regulasi yang melindungi seluruh hutan alam tersisa
I. Pendahuluan
Pada November 2021 dalam ajang KTT Iklim ke-26 Glasgow, Skotlandia, pemimpin 144 negara, termasuk Indonesia,
menandatangani
Glasgow Leaders.
Declaration on Forest and Land Use atau Glasgow Declaration. Deklarasi ini merupakan kesepakatan untuk bekerja
secara kolektif menghentikan dan membalik hilangnya hutan dan degradasi lahan.
Di Indonesia, upaya untuk menghentikan deforestasi atau hilangnya hutan alam tidak bermula dari deklarasi
tersebut.
Satu dekade sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011,
biasa
disebut
Inpres Moratorium,
yang melarang penerbitan izin konversi di hutan alam primer dan lahan gambut dilindungi. Presiden Joko Widodo
yang
meneruskan kebijakan tersebut juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018, atau Inpres
Moratorium Sawit,
yang diharapkan dapat mengoptimalkan kebun-kebun sawit eksisting dan menghentikan laju deforestasi oleh ekspansi
sawit.
Indonesia pun meratifikasi Kesepakatan Paris (Paris Agreement), yang dimaksudkan untuk menahan kenaikan suhu
global
di bawah 2°C, sembari berupaya membatasi kenaikannya maksimum 1,5°C dari era pra-industri. Dalam kerangka ini,
Pemerintah Indonesia menerbitkan
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan menerjemahkannya lebih rinci melalui Keputusan Menteri LHK No.
168
tahun 2022 tentang Indonesia’s
FOLU Net Sink 2030
untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Berbagai kebijakan tersebut membuat deforestasi di Indonesia menurun dalam lima tahun berturut-turut sejak 2017.
Namun, sejak 2022 deforestasi di Indonesia kembali meningkat, sebagaimana terlihat dalam grafik berikut. Bahkan,
deforestasi di Indonesia melonjak pada 2025.
Deforestasi di
Indonesia,
2001-2025
II. Metodologi
Tahapan dan pemrosesan data. Peta deforestasi 2025 diperoleh dengan pemodelan deep learning
pada
citra satelit Sentinel. Tahapannya sebagai berikut.
1.
Pemodelan deforestasi. Pengetahuan yang terkumpul selama ini, seperti dari
pemantauan
lapangan dan data-data
deforestasi
2023
dan
2024,
dimodelkan dengan
deep learning
U-Net. Model ini kemudian dilatih
(training) pada citra satelit Sentinel resolusi 10 meter.
2.
Penentuan area cakupan (scoping area). Isyarat deforestasi
(deforestation
alert, atau biasa disebut GLAD alert) bulanan yang diproduksi Universitas Maryland
dikumpulkan. Demi
efektivitas, yang dikumpul hanya isyarat dengan tingkat kepercayaan tinggi (high
confidence).
Isyarat-isyarat ini kemudian “diikat” atau diagregasi pada satu kotak (bounding box)
bersisi 10.240
meter. Bounding boxes inilah yang menjadi area cakupan.
3.
Model deforestasi yang telah dibangun kemudian dijalankan pada citra
satelit
Sentinel 2
resolusi 10 meter di area-area cakupan.
4.
Area-area yang terdeteksi deforestasi (deforestasi indikatif)
ditampalkan
(overlay) dengan peta tutupan hutan. Terdapat 4 referensi tutupan
hutan yang
dipakai, yakni: (1)
MapBiomas Indonesia, (2) Peta Penutupan Lahan yang diproduksi Kementerian Kehutanan, (3)
Tropical-moist forest (TMF) yang diproduksi European Commission’s Joint Research Centre, dan (4) Forest
Persistence yang
diproduksi Google.
5.
Proses verifikasi. Deforestasi indikatif yang terdapat di luar keempat
tutupan
hutan
referensi (forest-reference area) diinspeksi secara visual. Berhubung banyaknya poligon,
sementara waktu
yang tersedia terbatas, poligon di bawah 1 hektare tidak dapat diinspeksi sehingga dihilangkan
dari area
deforestasi. Untuk deforestasi indikatif di dalam tutupan hutan referensi
(forest-reference area) ,
inspeksi visual maupun penapisan historikal (temporal filter) dilakukan pada area-area di atas
10 hektare
berikut seluruh area di bawah 10 hektare dalam konsesi dan kawasan konservasi. Area yang
dideteksi sebagai
false atau bukan deforestasi dihilangkan dari data, sedangkan area yang tidak diinspeksi (di
bawah 10
hektare) dimasukkan ke dalam area deforestasi.
Verifikasi juga dilakukan dengan melakukan kunjungan atau pendokumentasian lapangan. Secara
keseluruhan,
Auriga Nusantara mengunjungi 49.321 hektare area deforestasi—setara 11% deforestasi 2025—di 38
lokasi atau
desa pada 28 kabupaten di 16 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, Nusa
Tenggara,
dan Tanah Papua.
6.
Penapisan (filtering). Dengan berfokus pada deforestasi yang
diakibatkan oleh
aktivitas manusia (anthropogenic deforestation), penapisan dilakukan dengan
mengeluarkan area-area
deforestasi akibat longsor atau pergeseran sungai. Misalnya tutupan hutan seluas 11.693 hektare
yang hilang
akibat longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat bencana hidrometeorologi pada
penghujung
2025. Tutupan hutan yang hilang akibat pergeseran sungai juga relatif banyak terjadi di kawasan
konservasi.
Tahapan dan pemrosesan data
deforestasi
2025
Uji akurasi. Uji akurasi dilakukan untuk mengetahui tingkat akurasi data deforestasi
2025 ini,
dengan menginspeksi secara visual poligon deforestasi pada citra Planet Scope resolusi spasial 3,7
meter.
Poligon yang diinspeksi dipilih secara acak (random) dengan metode stratified random
sampling.
Poligon deforestasi dikelompokkan berdasarkan luasan, yakni <0,5 ha, 0,5-1 ha, 1-5 ha, 5-10 ha, 10-50
ha, dan>50
ha. Jumlah sampel ditentukan berdasarkan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 5%.
Hasil
uji akurasi
terhadap data deforestasi 2025
Area deforestasi
Uji akurasi
Strata (ha)
Luas (ha)
Poligon
Sampel
poligon
TRUE
Akurasi
<0,5
59.743
322.725
261
227
87%
0,5 – 1
58.260
84.211
69
61
88%
1 – 5
149.159
77.445
63
59
94%
5 – 10
44.585
6.495
6
6
100%
10 – 50
69.113
3.648
3
3
100%
> 50
52.892
432
1
1
100%
Total
433.751
494.956
403
357
89%
Geser tabel ke samping untuk melihat semua kolom.
III. Deforestasi 2025
Dengan metode tersebut, deforestasi di Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare. Deforestasi ini
meningkat
sebesar 66%
dari tahun sebelumnya seluas 261.575 hektare. Deforestasi
terluas kembali terjadi di
Kalimantan, disusul Sumatera. Tanah Papua, yang pada 2024 berada di peringkat keempat, pada 2025
menempati
peringkat ketiga menggantikan Sulawesi.
Tabel berikut menampilkan data deforestasi per pulau besar di Indonesia periode 2023-2025.
Deforestasi per pulau
besar
Indonesia
Sumatera
ribu
hektare
Kalimantan
ribu
hektare
Sulawesi
ribu
hektare
Papua
ribu
hektare
2021
229.982
ha
2022
230.760
ha
2023
257.385
ha
2024
261.574
ha
2025
433.751
ha
geser untuk melihat alur
lengkap
Pulau
Deforestasi (ha)
Perluasan 2025 vs 2024
2023
2024
2025
Hektare
Persen
Kalimantan
124.611
129.896
158.283
28.387
22%
Sumatera
33.311
91.248
144.150
52.901
58%
Papua
55.981
17.341
77.678
60.337
348%
Sulawesi
36.814
17.361
39.685
22.324
129%
Maluku
4.034
3.537
7.527
3.989
113%
Bali & Nusa Tenggara
2.052
1.780
4.209
2.429
136%
Jawa
582
411
2.221
1.810
440%
Total
257.385
261.575
433.751
172.177
66%
Deforestasi terjadi di seluruh provinsi Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bila
10
provinsi teratas deforestasi pada 2024 secara berurut adalah (1) Kalimantan Timur, (2) Kalimantan Barat, (3)
Kalimantan Tengah, (4) Riau, (5) Sumatera Selatan, (6) Jambi, (7) Aceh, (8) Kalimantan Utara, (9) Bangka
Belitung,
dan (10) Sumatera Utara; pada 2025 urutannya menjadi (1) Kalimantan Tengah, (2) Kalimantan Timur, (3) Aceh,
(4)
Kalimantan Barat, (5) Papua Tengah, (6) Sumatera Barat, (7) Sumatera Utara, (8) Kalimantan Utara, (9) Riau,
dan
(10) Papua Pegunungan.
Tiga provinsi yang mengalami bencana longsor-banjir dahsyat di Sumatera Bagian Utara pada penghujung 2025
mengalami lonjakan deforestasi luar biasa: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat
(1.034%).
Deforestasi terjadi di 383 kabupaten/kota atau 74% kabupaten/kota se-Indonesia yang jumlahnya 514, menurun
dari
tahun sebelumnya sebanyak 428 kabupaten/kota. Sepuluh teratas kabupaten deforestasi berada di Kalimantan dan
Tanah
Papua, dengan luas deforestasi mencapai 95.733 hektare atau 22% deforestasi nasional.
Dilihat dari status penguasaan lahan, 307.861 hektare (71%) deforestasi terjadi di kawasan hutan yang
dikelola
Kementerian Kehutanan, dan 125.890 hektare terjadi di area penggunaan lain (APL) yang dikelola pemerintah
daerah
atau pemilik lahan/konsesi.
Deforestasi mengalami lonjakan di kawasan konservasi. Pada 2024, deforestasi di kawasan konservasi seluas
7.704
hektare, menjadi 25.077 hektare pada 2025 yang terjadi pada 163 kawasan konservasi. Sepuluh teratas
deforestasi di
kawasan konservasi mencapai 17.153 hektare, atau 68% deforestasi di seluruh kawasan konservasi.
Di 29 juta hektare habitat harimau, gajah, badak, dan orangutan, terjadi deforestasi seluas 156.463 hektare,
tanpa
menghitung perulangan di area yang beririsan.
Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah Prabowo-Gibran dilantik, Pemerintah Indonesia mencanangkan
program
ketahanan pangan melalui pengalokasian 20,6 juta hektare kawasan hutan untuk cadangan pangan, energi, dan
air.
Sebesar 78.123 hektare deforestasi terjadi di area pencadangan ini, atau 18% deforestasi nasional.
Sebesar 44% deforestasi terjadi di dalam konsesi, dengan konsesi kehutanan sebagai penyumbang terbesar
(58%).
Sebagian besar (65%) deforestasi dalam konsesi terjadi di Kalimantan.
Deforestasi seluas 41.162 hektare terjadi pada 1.140 izin atau konsesi tambang, dengan 22% (8.929 hektare)
terjadi
pada sepuluh teratas.
Deforestasi per bulan
di
Indonesia pada 2025
Deforestasi seluas 37.910 hektare terjadi di 719 konsesi sawit sepanjang 2025, dengan 36% (13.610 hektare)
terjadi
pada sepuluh konsesi teratas.
Deforestasi seluas 110.898 hektare terjadi pada 486 konsesi kehutanan, yakni 74.409 hektare konsesi logging,
33.063 hektare konsesi kebun kayu, 671 hektare konsesi restorasi ekosistem, dan 2.754 hektare konsesi
kehutanan
lainnya. Deforestasi terjadi di 212 konsesi kebun kayu, 34 persennya terjadi di sepuluh teratas.
Deforestasi terjadi di 237 konsesi logging, 28 persennya terjadi di sepuluh teratas.
Deforestasi berbasis provinsi deforestasi berbasis kabupaten deforestasi di kawasan konservasi deforestasi di
habitat megafauna ikonik deforestasi dalam konsesi.
Peta Tematik Deforestasi 2025
Pilih jenis analisis · 2025
Memuat data peta..
Deforestasi berbasis provinsi
Tabel
Data
”
Dari 433.751 hektare deforestasi 2025, 166.590 hektare merupakan spot deforestasi yang terjadi pada skala luas di atas 5 hektare. Sebanyak 62% deforestasi terjadi pada skala luas di bawah 5 hektare, dengan 149.159 hektare terjadi pada skala luas 1–5 hektare.”
IV. Diskusi
1.
Kebijakan pemerintah turut memicu deforestasi
Di era presidensi Joko Widodo, terutama pada periode kedua, perlindungan lingkungan mengalami
pengenduran,
terutama melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Batasan 30% hutan untuk setiap
wilayah,
sebagai misal, dihilangkan dari teks aturan. Tidak hanya itu, proyek-proyek pemerintah, terutama yang
dibungkus
dengan judul Proyek Strategis Nasional, diberi kemudahan menabrak kawasan hutan. Padahal, proyek-proyek
ini
kerap tidak disertai perencanaan matang, termasuk secara spasial.
Era kepresidenan Prabowo-Gibran tampak meneruskan kebijakan ini. Kengototan meneruskan program lumbung
pangan
(food estate) di Merauke salah satu contohnya. Pemerintah membangun sawah di Merauke, tapi pada saat
bersamaan menghilangkan banyak sawah di Sulawesi demi pembangunan smelter dan ekspansi tambang nikel.
Tidak
hanya itu, tambang-tambang nikel ini justru memicu pemusnahan tumbuhan sagu di Indonesia Timur, padahal
sagu
merupakan salah satu makanan pokok di Indonesia Timur.
Pada akhir Desember 2024, dua bulan setelah Prabowo-Gibran dilantik, pemerintah mencanangkan program 20
juta
hektare hutan untuk cadangan pangan, energi, dan air. Pada perkembangannya, total area untuk program ini
menjadi
20,6 juta hektare. Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa terdapat 8,8 juta hektare hutan alam di
dalam
area pencadangan ini dan 18% deforestasi 2025 terjadi di dalam area ini. Deforestasi juga terjadi
melalui
program-program pangan populis, seperti Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kalimantan Tengah, provinsi yang
menjadi
pemuncak deforestasi pada 2025. Padahal pada 2024 provinsi ini berada di urutan ketiga provinsi
terdeforestasi.
Pemberian izin-izin konversi, seperti tambang, sawit, kebun kayu, di area-area yang memiliki tutupan
hutan alam
juga menjadi pemicu deforestasi. Analisis Auriga Nusantara menunjukkan bahwa per 2024 terdapat 9,6 juta
hektare
tutupan hutan alam di dalam konsesi konversi. Pada 2025, deforestasi di dalam konsesi ini mencapai
189.970
hektare atau 43% dari deforestasi nasional.
Selain itu, pelepasan kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) namun memiliki tutupan hutan alam
juga
menjadi langkah awal deforestasi, karena penebangan hutan di dalam APL tidak melanggar hukum. Pelepasan
kawasan
hutan seperti ini kerap terjadi untuk konsesi tertentu atau oleh permintaan pemerintah daerah melalui
revisi
rencana tata ruang (RTRW). Per 2024 terdapat 10,2 juta hektare hutan alam di dalam APL. Dan, pada 2025
deforestasi dalam APL seluas 125.890 hektare atau 28% deforestasi nasional.
Deforestasi tertinggi memang masih dipegang Kalimantan. Pulau ini menjadi pemuncak deforestasi di
Indonesia
sejak 2013,
atau 13 tahun terakhir secara berturut. Namun begitu, perluasan deforestasi terbesar pada 2025 terjadi
di Tanah
Papua, yakni seluas 60.337 hektare, yang menempatkan pulau ini di peringkat ketiga, di bawah Kalimantan
dan
Sumatera, menggantikan Sulawesi yang menempati posisi itu pada deforestasi 2024.
Program pemerintah, seperti Proyek Strategis Nasional, lumbung pangan (food estate), menjadi pemicu
peningkatan
deforestasi di Tanah Papua. Pembangunan infrastruktur yang tak jarang sebagai kelanjutan dari pemekaran
wilayah
administrasi ditengarai turut memicu deforestasi di pulau ini. Demikian pula perluasan komoditas
monokultur,
terutama sawit, turut memicu peningkatan deforestasi tersebut.
Kombinasi hal-hal di atas harus menjadi perhatian serius dalam upaya menahan laju deforestasi di Tanah
Papua ke
depan. Simulasi yang dilakukan Auriga Nusantara di Aceh dan Riau menunjukkan bahwa deforestasi melonjak
setelah
pabrik sawit beroperasi, dan semakin dekat dengan pabrik akan semakin tinggi tingkat deforestasi.
Fenomena mirip
terjadi di Sulawesi dan Maluku Utara dengan pengoperasian smelter-smelter nikel sejak 2016. Dengan
demikian,
pembangunan infrastruktur dan pemekaran wilayah administrasi di Tanah Papua akan menjadi pemungkin
terhadap
hadirnya pabrik-pabrik atau industri pengolahan baru. Apalagi sawit-sawit di Tanah Papua saat ini
kebanyakan
pada usia muda dan akan mengalami puncak produksi pada 5-10 tahun ke depan sehingga akan membutuhkan
pabrik-pabrik sawit. Bila pabrik-pabrik sawit bermunculan, dan infrastruktur semakin baik, bagaimana
menahan
laju deforestasi di pulau ini?
Ekspansi komoditas industrial menjadi pemicu deforestasi di Indonesia
Ekspansi komoditas industrial tetap menjadi momok bagi hutan alam tersisa di Indonesia. Pengembangan
kebun-kebun
baru sawit menjadi salah satu pemicu (driver) utama di Sumatera, sebagaimana terjadi di Hutan Lindung
Sijunjung
di Sumatera Barat. Deforestasi demi pembangunan kebun sawit bahkan merangsek ke kawasan konservasi,
seperti
terjadi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh.
Deforestasi oleh ekspansi sawit sejatinya cenderung melambat, terutama karena pasar yang sudah mulai
jenuh.
Tapi, kebijakan subsidi biodiesel oleh pemerintah yang tidak disertai dengan mekanisme pelindung
(safeguard)
terhadap tutupan hutan turut memicu deforestasi ini. Setelah sebelumnya mewajibkan kandungan bahan bakar
nabati
berbasis sawit dalam bahan bakar minyak jenis solar sebesar 30% (B30) kemudian meningkat menjadi 35%
(B35),
sejak awal 2025 pemerintah menerapkan
kebijakan B40.
Di Kalimantan, pemicu utama deforestasi berupa perluasan kebun kayu demi industri pulp & paper.
Pemberian izin pembangunan pabrik pulp raksasa PT Phoenix Resources International di Tarakan, Kalimantan
Utara
menjadi penyebab utama, karena dalam perencanaannya pabrik ini tidak memiliki konsesi pemasok yang
dikelola
sendiri. Banyak deforestasi terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang bermuara ke pabrik
ini.
Booming kendaraan listrik menjadi pemicu ekspansi tambang dan industri nikel. Namun, pemberian
izin
industri yang tidak disertai dengan kejelasan sumber bahan baku, terutama untuk menghindari deforestasi,
mengakibatkan melonjaknya deforestasi di Sulawesi (dan Maluku Utara).
Tambang dan industri nikel bukan barang baru di Sulawesi, karena penambangan nikel sudah ada sejak
1930-an, dan
industri pengolahan (smelter) nikel sudah beroperasi sejak 1973. Hingga 2014 hanya 3 smelter nikel yang
beroperasi di Sulawesi. Kemudian jumlahnya membengkak di era presidensi Joko Widodo. Pada 2014-2024
setidaknya
ada 16 smelter nikel baru yang beroperasi di pulau dengan tingkat endemisme tertinggi di dunia ini.
Meningkatnya harga emas juga turut memicu deforestasi. Bahkan, 2 konsesi tambang emas bertengger dalam
sepuluh
teratas deforestasi dalam konsesi tambang, yakni PT Agincourt Resources dan PT Blok Waringin Agung.
Salah satu efek dari kerumitan aturan di Indonesia adalah ketidaklugasan dalam mengenali legal atau
tidaknya
suatu deforestasi. Terdapat banyak aturan yang melindungi hutan, tapi tidak sedikit celah yang
membuatnya tidak
terlindungi.
Dalam sebuah presentasi pada
Rapat Dengar Pendapat Umum
di Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 15 Juli 2025 Auriga Nusantara
mengungkapkan, per 2024, seluas 41,6 juta hektare atau 44% tutupan hutan alam di Indonesia tidak punya
perlindungan hukum. Dengan kondisi demikian, manuver yang tidak melanggar hukum yang akan menghilangkan
hutan
tersebut, seperti melalui penerbitan izin konversi atau revisi tata ruang, masih memungkinkan.
Dari total deforestasi 2025, deforestasi yang secara langsung bisa dikategorikan ilegal hanya
deforestasi di
kawasan konservasi (25.077 hektare), di hutan lindung (80.213 hektare), di konsesi logging (74.409
hektare), dan
konsesi restorasi ekosistem (617 hektare), yang seluruhnya berjumlah 180.315 hektare atau 42%
deforestasi
nasional. Dengan kata lain, 58% deforestasi 2025 berupa deforestasi legal (legal
deforestation).
Saat ini, perlakuan konservasi oleh pemerintah cenderung hanya pada kawasan konservasi, yakni area
konservasi
yang ada di dalam kawasan hutan. Kawasan konservasi adalah penggabungan kawasan suaka alam, seperti
cagar alam,
suaka margasatwa; dan kawasan pelestarian alam, seperti taman nasional, taman hutan raya. Kawasan
konservasi di
Indonesia saat ini seluas 22,1 juta hektare.
Akan tetapi terdapat sejumlah besar area-area yang penting secara ekologi di luar kawasan konservasi.
Area di
luar kawasan konservasi ini merupakan habitat spesies ikonik harimau, badak, gajah, orangutan seluas
22,8 juta
hektare; dan Key Biodiversity Area (KBA) yang dikembangkan IUCN seluas 21,6 juta hektare. Ketiga wilayah
ini
bila digabungkan sebagai area konservasi seluruhnya –tanpa menghitung perulangan– seluas 63,5 juta
hektare.
Deforestasi di kawasan konservasi pada 2024 seluas 7.704 hektare, melonjak menjadi 25.077 hektare pada
2025,
atau meningkat 225%. Sementara, deforestasi di seluruh area konservasi terhitung seluas 186.465 hektare
atau 43%
deforestasi nasional.
Perlindungan hutan alam tersisa perlu diperkuat melalui kombinasi regulasi, tata ruang, kelembagaan, dan
tanggung jawab para pemegang izin. Rekomendasi berikut menempatkan perlindungan hutan sebagai agenda
kebijakan
yang harus dijalankan secara serentak.
1.
Penerbitan regulasi yang memastikan perlindungan seluruh hutan
alam tersisa di
Indonesia
Perlindungan hukum terhadap hutan alam idealnya dalam bentuk undang-undang. Namun,
menghadirkan sebuah
undang-undang bukan perkara mudah, dan kerap butuh waktu bertahun-tahun. Peraturan di
bawahnya, yakni
peraturan pemerintah, pun tak jarang memerlukan waktu lama untuk pembuatannya, terutama
oleh kerumitan
dan
kompleksitas persetujuan lintas kementerian, sebuah prasyarat yang diperlukan dalam
penyusunan peraturan
pemerintah. Karenanya, peraturan presiden akan merupakan terobosan taktis, namun cukup
menjawab
persoalan,
sebagai rem darurat. Maka, saatnya Presiden Prabowo menerbitkan peraturan presiden
mengenai perlindungan
seluruh hutan alam tersisa di Indonesia.
2.
Pengadaan dan pemberlakuan instrumen pengendalian revisi tata ruang
Pertengahan 2023 publik dikejutkan dengan usulan revisi tata ruang Provinsi Kalimantan Timur
yang
ditengarai akan melepaskan 612.355 hektare kawasan hutan (menjadi area penggunaan lain),
menurunkan
fungsi
kawasan hutan (sehingga memungkinkan ditambang) seluas 101.788 hektare. Padahal, setidaknya
389.596
hektare
(55%) area ini bertutupan hutan
alam.
Sementara, beberapa bulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan revisi
tata
ruang
yang akan mengalihkan fungsi kawasan hutan seluas
762.000
hektare.
Di Aceh, manuver pemerintah daerah ditengarai akan berdampak pada hilangnya status
perlindungan
Kawasan
Ekosistem Leuser yang telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sekaligus sebagai penyangga
Taman
Nasional
Gunung Leuser. Sekelumit kecil contoh empirik ini menunjukkan kemendesakan perlunya
instrumen
pengendalian
revisi tata ruang wilayah yang menjamin prosesnya berlangsung secara transparan dan
memastikan
pelibatan
pihak terdampak sehingga hasil revisinya semata-mata demi kepentingan publik.
3.
Percepatan perluasan area preservasi, terutama di luar
kawasan hutan
Sebagaimana disampaikan di atas, kawasan konservasi eksisting jauh dari memadai
untuk mencakup
seluruh
area konservasi. Bahkan, setidaknya 31.358 hektare habitat spesies ikonik dan area
penting
biodiversitas
tersebut berada dalam area penggunaan lain (APL). Di tengah rendahnya kinerja
pelestarian dalam
kawasan
konservasi oleh Kementerian Kehutanan, perlu model-model baru pengelolaan area
konservasi.
Undang-Undang
Konservasi 32/2024 telah membuka ruang untuk ini, yakni sebagai area preservasi.
Namun, kekosongan
peraturan pelaksananya mengakibatkan belum adanya perwujudan area preservasi hingga
saat ini. Oleh
karena
itu, pengadaan aturan pelaksana ini perlu disegerakan. Namun begitu, perlu
digarisbawahi bahwa
area
preservasi ini semestinya merupakan model-model baru, semisal pengelolaannya,
termasuk penerima
manfaat
ekonominya, oleh dan untuk pemerintah daerah atau komunitas lokal dengan kordinasi
atau supervisi
oleh
Kementerian Kehutanan.
4.
Redistribusi kelembagaan dan aparatur pengelola hutan
sehingga seluruh
tutupan
hutan alam memiliki aparatur penjaga
Presiden Prabowo disebut telah memerintahkan penggandaan jumlah polisi hutan. Satu
langkah yang
semestinya
patut diapresiasi. Akan tetapi, sebagaimana pernah
dipaparkan Auriga
Nusantara ke Komisi 4 DPR
RI, keberadaan aparatur
penjaga
hutan selama ini cenderung terkonsentrasi di Pulau Jawa. Demikian juga penganggaran,
porsi anggaran
negara
per hektare kawasan hutan jauh lebih tinggi di Jawa. Karena itu, selain penambahan
aparatur –atau
redistribusi kewenangan dan fungsi pengelolaan ke pemerintah daerah– diperlukan juga
redistribusi
aparatur
sehingga seluruh tutupan hutan alam memiliki aparatur penjaga berikut anggarannya.
5.
Korporasi yang mengelola area bertutupan hutan alam berkomitmen
terhadap
lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG Commitment)
Hampir separuh deforestasi 2025 terjadi di dalam konsesi, sementara terdapat lebih dari 9
juta hektare
tutupan hutan alam di dalam konsesi konversi (tambang, sawit, kebun kayu).
Korporasi-korporasi yang
mengelola areal bertutupan hutan alam ini semestinya menyatakan komitmen lingkungan, sosial,
dan tata
kelola yang baik, termasuk untuk tidak melakukan atau terlibat dengan deforestasi.
6.
Penyediaan insentif bagi pemerintah daerah, komunitas lokal, dan
korporasi
yang
melakukan perlindungan hutan alam
Perlindungan hutan semestinya dipandang sebagai investasi, selain karena
fungsi dan
jasa lingkungannya yang dinikmati publik, juga karena kegiatan ekonomi akan terganggu bila
lingkungan
rusak atau tidak berfungsi semestinya. Karena itu, insentif semestinya disediakan negara
kepada
pihak-pihak yang melindungi hutan, baik komunitas lokal, pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten, dan
desa), maupun korporasi. Selain insentif, manfaat ekonomi, seperti jasa karbon, atas
keberadaan hutan
semestinya diperoleh juga oleh pihak-pihak yang melindungi hutan. Insentif dan manfaat
ekonomi ini
selain
sebagai stimulus untuk perlindungan hutan alam, juga sebagai penyedia pembiayaan untuk
perlindungan
hutan
dalam jangka panjang oleh pihak-pihak tersebut.●
PENULIS Timer Manurung, Andhika Younastya, Dedy Sukmara, Yustinus Seno, Wahyu Ananta
Nugraha,
Dendi Alfitrah
OLAH DATA Andhika Younastya, Anggun Detrina Napitupulu, Bagus Sugiarto, Cecilinia Tika
Laura,
Dedy Sukmara, Jumrio Nakul, M. Alichamdan, M. Dendi Alfitrah, Wahyu Ananta Nugraha, Yustinus Seno
VERIFIKASI Achmad Rafly Gymnastiar, Aditya Prima Yudha, Adzra Aqila Muthia, Andhika
Younastya, Anggun Detrina Napitupulu, Annisa Meira Nurfauziah, Bagus Sugiarto, Cecilinia Tika Laura, Chairul
Soleh, Dedi Septyadi Wibisono, Fadela Yunika Sari, Hafid Azi Darma, Jonathan, Jumrio Nakul, Jundy Zaky
Makarim,
Luhut Simanjutak, M. Dendi Alfitrah, M. Irfan Nurrahman, M. Irfandi Andriansyah, Muhammad Nabil Astaqafi,
Nebo Yok
Jonah Marpaung, Reza Fahlevi, Rianti Gina Violeta, Riszki Is Hardianto, Sulih Primara Putra, Supintri Yohar
Tri
Wahyuni, Valentina Yulia Permatasari, Wahyu Ananta Nugraha, Yanuar Vira Febiyanti, Yudi Nofiandi, Yustinus
Seno,
Zerin Darma Kusuma
UJI AKURASI Dendi Alfitrah, Wahyu Ananta Nugraha, Yustinus Seno, Anggun Detrina Napitupulu, Bagus Sugiarto, Jumrio Nakul.
KREATIF DESAIN M. Alichamdan, M. Fachri, Thoriq Fa'iqoh
SITASI:
Status Deforestasi di Indonesia 2025, diakses pada [DD/MM/YYYY] melalui tautan [LINK]. Auriga Nusantara.
2025